Makassar---Wakil Bupati Soppeng, Ir.H.Lutfi Halide, MP menghadiri Penyerahan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ballroom Sandeq Hotel Claro Makassar, Jumat malam, 2 Desember 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, mengatakan, Provinsi Sulsel layak menjadi model keterbukaan informasi nasional. Pasalnya, berdasarkan hasil Monev yang dilakukan KI Pusat, Sulsel masuk kategori Informatif, meskipun hasilnya secara resmi belum diumumkan.
"Kita patut berbangga, karena Sulsel memiliki Komisi Informasi yang sangat dedikatif dan totalitas dalam pelayanan keterbukaan informasi," kata Arya.
Ia juga mengapresiasi karena salah satu desa di Sulsel yakni Desa Ganra di Kabupaten Soppeng, masuk dalam 10 besar terbaik nasional dalam hal keterbukaan informasi, dan akan mendapatkan penghargaan dari Presiden di Istana Negara, 8 Desember 2022 mendatang.
"Keterbukaan informasi publik harus diawali oleh komitmen Kepala Badan Publik dan seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi," ujarnya.
Sementara, Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, mengatakan, tahun ini ada tiga kategori Badan Publik yang dinilai tingkat kepatuhannya dalam keterbukaan informasi publik. Masing - masing, Pemerintah Kabupaten Kota se Sulsel, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel, dan Desa se Sulsel.
"Khusus untuk penilaian keterbukaan informasi di Desa, KI telah membangun kemitraan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kominfo Kabupaten, untuk memastikan tentang desa mana yang dipandang paling cakap keterbukaan informasinya," terangnya.
Ia menjelaskan, Monev Sulsel tahun ini beda dengan tahun sebelumnya, dan sangat dinamis. Secara kuantitatif, semakin kurang badan publik yang mendapatkan predikat yang dipandang terbaik. Tetapi secara kualitatif, jauh lebih berkualitas.
"Instrumen yang jadi dasar penilaian juga berubah. Dulu pertanyaan teknis hanya 50 pertanyaan. Sekarang 150 lebih. Dulu hanya minta bukti dukungan dokumen yang ada, hanya cukup ringkasan. Tahun ini disertai rincian detail. Itu sebabnya cukup banyak badan publik yang kedodoran. Tapi itu sudah berstandar nasional," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar