Iklan

Anggota Komisi III DPR RI SUPRIANSA Gelar Reses Dengan Mengupas UU Yang Baru Bersama Sejumlah Awak Media

Minggu, 01 Januari 2023, Januari 01, 2023 WIB Last Updated 2023-03-24T05:10:50Z
masukkan script iklan disini










SOPPENG----Anggota DPR RI Komisi III Supriansa,SH MH gelar Reses bersama sejumlah Awak Media yang tergabung di beberapa organisasi Pers yang ada di Kabupaten Soppeng, di warkop Prima lantai III Watansoppeng, Minggu 01 Januari 2023.

Kegiatan ini di hadiri puluhan wartawan dari berbagai media online dan cetak di Kabupaten Soppeng dimana acara reses ini dikemas santai namun menarik yang dipandu oleh Direktur Nurani Strategic Dr. Nurmal Idrus.MM.

Supriansa, Mengupas berbagai UU terkait Pidana Hukuman Mati dan Hukuman seumur hidup yang selama ini berlaku di Indonesia bukan hanya itu UU terkait Jurnalistik dalam hal penulisan dan penyiaran berita.

Tak terlepas dari itu Supriansa juga lebih lanjut mengupas terkait UU yang baru pengganti UU jaman kolonial atau yang dibuat oleh Belanda dimana UU yang baru ini menjadi kontrovesial di publik" salah satunya adalah UU Pasal 240 KUHP Ancaman kebebasan Ekspresi dan kriminalisasi Aktifis.

"Memang banyak yang mempertanyakan hal ini namun setelah kita memberikan penjelasan bahwa seperti inilah yang dimaksud, sebenarnya UU yang baru ini lebih bijaksana misalnya" orang yang terkena hukuman mati dapat terlepas dari hukuman tersebut selama mereka dapat merubah dan berprilaku baik setelah itu bahkan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup dan seterusnya selama yang bersangkutan dapat berprilaku baik selama menjalani masa hukuman"jelas Supriansa..

Begitu juga terkait pemberitaan yang banyak dipertanyakan oleh awak media bahwa, selama pemberitaan itu tidak menimbulkan huru hara itu tidak menjadi masalah dan itu harus dibedakan mana yang kritis mana yang sifatnya menghina atau menyerang. Lanjut Legislator partai Golkar Supriansa yang saat ini sebagai anggota DPR RI dari Komisi III menyebut dirinya hadir sebagai wakil rakyat bukan atas nama partai," terangnya.

Dalam kegiatan tersebut Supriansa jelaskan satu persatu masalah hukum serta Penjelasan terkait dengan KUHP tentang pasal pembunuhan, penghinaan terhadap pemerintah serta lembaga negara dan terkait dengan publikasi dan Informasi Publik.

Intinya semua UU tersebut telah melalui pembahasan bersama di DPR RI kalaupun ada yang kurang tentu akan kita perbaiki namun yang terpenting tidaklah seperti yang selama ini orang kira bahwa UU itu akan membuat hal hal yang merugikan."pungkasnya.

Acara ini dihadiri Organisasi Pers,IWO, PWI, IJS, SMSI, JOIN, AJOI dan MJI.


Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini