PINRANG----Tim Crime-Figthers Sat Reskrim Unit Resmob Polres Pinrang mengamankan 4 (empat) terduga pelaku pencurian Handphone diantaranya ada 1 terduga Residivis kasus Pencurian.
Kanit Resmob Aiptu Syarir mengatakan berdasarkan laporan lelaki Nur Ali (40) bahwa handphone miliknya hilang dalam rumah sebanyak 3 unit di bua-bua Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut, diantara 4 yang diamankan mempunyai peran yang berbeda-beda.
Diduga pelaku utama merupakan mantan Residivis kasus pencurian, perempuan berinisial SA (40), ia mengambil handphone tersebut dengan cara masuk di dalam rumah dan berhasil mengambil 3 (tiga) unit handphone merek VIVO Y16 warna stellar black, VIVO Y91 warna Stary black dan merek Y91C warna fusion black.
Selanjutnya, Lelaki berinisial FA (43) sedang menunggu diluar saat perempuan SA(40) beraksi masuk dalam rumah, Usai melaksanakan aksinya ia langsung meninggal rumah korban.
Kemudian perempuan SA(40) memberikan handphone 3 Unit ke laki laki FA (43) untuk di jual yang merupakan terduga pelaku adalah suami istri.
Usai menerima handphone dari SA (40), FA(43) memberikan 2 unit handphone kepada pacarnya perempuan berinisial NS (22) untuk dijual.
FA (43) mengakui ia menerima uang dari NS(22) sebanyak Rp. 780.000 dan NS(22) mengakui bahwa dirinya menggunkan uang sebanyak Rp. 200.000 dari hasil penjualan handphone tersebut untuk membayar kosnya.
NS(22) menjual handphone tersebut ke laki-laki berinisial AAD (31) dengan merek VIVO Y16 seharga Rp 700.000 dan VIVO Y91C seharga Rp. 280.000.
"Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya
ANWAR PATURUSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar