Iklan

Personil Gabungan Polres Pinrang Olah TKP Kasus Pencurian Dan Kekerasan di Paleteang

Kamis, 02 Februari 2023, Februari 02, 2023 WIB Last Updated 2023-03-24T05:10:27Z
masukkan script iklan disini



PINRANG, - Satuan unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama si humas, unit Pidum, Inavis Satreskrim Polres Pinrang serta unit KAM Sat Intelkam Polres Pinrang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian dan kekerasan di wilayah Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan."

Dari hasil olah tempat kejadian perkara tersebut kata Kanit II SPKT Polres Pinrang Aiptu Burhanuddin mengatakan kepada awak media, ditemukan beberapa petunjuk untuk kelengkapan penyelidikan berupa sendal milik korban dan jejak ban motor para pelaku saat melakukan aksinya untuk menyakiti serta mengambil barang berharga milik korban di salah satu rumah sanggar tani wilayah Kecamatan Paleteang."

Saat ini kata dia unit piket Reskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan di Mapolres Pinrang Polda Sulsel untuk dilakukan pengejaran kepada terduga pelaku tersebut." (Kamis, 02/02/2023).

Lanjut kata dia untuk korban sendiri bernama Andika (24) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir yang beralamatkan di jalan Ahmad Yani Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang."

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita.S.I.K, mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat akan kejadian ini, selanjutnya personil gabungan dari SPKT, Inafis, Pidum dan piket unit KAM Sat Intelkam Polres Pinrang langsung saya arahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kecamatan Paleteang Pinrang.

Dan saat ini korban sudah melapor secara resmi di SPKT serta unit Pidum untuk dimintai keterangan akan kejadian yang dialaminya pada rabu malam (01/02/2023) pukul 20.15 Wita.

Selanjutnya unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang saat ini telah melakukan pengejaran kepada terduga pelaku yang diketahui berjumlah dua orang dan membawa sebilah badik saat melakukan aksinya untuk mengancam, menyakiti serta merampas barang milik korban di TKP." Kunci AKBP Santiaji Kartasasmita (*).
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini