Penyidik Sat Resnarkoba Polres Soppeng melimpahkan berkas 2 pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis 02 Maret 2023.
Kasat Reserse Narkoba Polres Soppeng Iptu Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si, saat dikonfirmasi via Whats App membenarkan informasi tersebut.
Adapun kedua pelaku yaitu Lel. Fitrah dan Lel. Reski yang dibekuk beberapa waktu lalu karena terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kabupaten Soppeng.
"Sudah diterima dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Soppeng".terangnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa sebelum pelimpahan berkas dan barang bukti, kedua pelaku juga dilakukan Rapid tes di Labkesda Soppeng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar