PINRANG, - Team Banteng Satuan reserse Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Syaharuddin bersama Kanit II Opsnal Res Narkoba Ipda Syamsul berhasil mengamankan dua orang lelaki warga Kabupaten Gowa yang berprofesi sebagai bandar Narkotika golongan 1 jenis sabu - sabu.
Kedua lelaki berinisial RI alias FB (29) bersama rekannya RC alias RB (33) di amankan satuan Narkotika Polres Pinrang menggunakan sistem Undercover buy."
AKP Syaharuddin menjelaskan kepada awak media bahwa kedua lelaki asal Kabupaten Gowa ini telah lama kami intai pergerakannya di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel." (07/03/2023) sore.
Dan selanjutnya team Banteng yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Reserse Narkotika Ipda Syamsul langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mencari nomor kontak kedua lelaki ini kemudian dilakukan sistem Undercover Buy untuk memesan Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 172.56 Gram Bruto." Ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya.
Syaharuddin lanjutnya, dari hasil komunikasi unit Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang kepada kedua lelaki ini disepakati untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu seberat 172.56 Gram Bruto di jalan Ir Juanda Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan."
Kemudian team Banteng langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan transaksi tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa melakukan perlawanan." Ungkapnya.
Akan informasi penangkapan dua bandar sabu dari Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K yang di temuai awak media usai melaksanakan pres release bersama para awak media membenarkan kejadian tersebut."
Kapolres mengatakan, benar unit Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Syaharuddin bersama Ipda Syamsul dan team Banteng Reserse Narkotika Polres Pinrang, berhasil mengamankan dua orang bandar sabu dari Kabupaten Gowa."
Kedua lelaki ini sudah lama jadi intaian team Banteng unit Narkotika Polres Pinrang dan berhasil diamankan pada Selasa 07 Maret 2023 bersama barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 172.56 Gram Bruto." Terang perwira berpangkat dua melati di pundak kepada awak media.
Lanjut kata mantan Kapolres Soppeng ini bahwa dari kedua tangan pelaku team Banteng Satres Narkotika Polres Pinrang menyita barang bukti berupa 4 ( Empat ) sachet sedang warna bening berisikan kristal warna bening di duga Narkotika Gol 1 jenis shabu seberat 172.56 Gram Bruto, 1 ( Satu ) kantongan plastik warna hitam, 1 ( Satu ) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan 1 ( satu ) Unit Handphone merek Oppo warna Putih.
Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pinrang melalui awak media berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi tindak pidana peredaran Narkotika jenis apapun itu, sebab kata dia "Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pinrang". Tutupnya (73N9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar