POLRES PINRANG, - Sat Reskrim Polsek Patampanua Polres Pinrang berhasil meringkus seorang anak di bawah umur karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Anak tersebut berinisial MR (16), tinggal di Urung Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Kapolsek Patampanua IPTU Sukri, S.Pdi, SH menjelaskan kasus itu berawal saat korban memarkir motor dihalaman rumah yaitu di belakang warung/kios jualan korban.
Kemudian pelaku mengambil kunci motor yang melekat pada sore hari dan pada saat tengah malam pelaku kembali kerumah korban untuk melancarkan aksinya saat para korban tertidur pulas.
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan motor merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor polisi DC 3320 AY dan mengalami kerugian sebanyak Rp. 6.000.000" Ujar IPTU Sukri.
Polsek Patampanua yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan a.Abdullah, Kecamatan Sawitto Kabupaten Pinrang .
"MR (16) berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai tukang parkir" ujarnya.
Tersangka Lel MR disangka telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUH Pidana Jo Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar