Wakil Bupati Soppeng, Ir H. Lutfi Halide menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar 70 juta (ahli waris Amiruddin) dan 42 juta kepada perwakilan ahli waris almarhum Marding di Ruang Pertemuan Kantor BPP MalanroE, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin 13 Mei 2024.
Acara penyerahan santunan secara simbolis tersebut dihadiri Kepala BPJS ketenagakerjaan, Adi Syamsul, Camat Lalabata, Koordinator BPP Lalabata, Kelompok Fungsional Kabupaten, Penyuluh se-Kec Lalabata, serta para pengurus kelompok tani se-Kec. Lalabata.
Almarhum Amiruddin berprofesi sebagai petani di kelompok tani Uttu, Desa Maccile yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja meninggal di sawah, dan ahli waris alm mendapatkan santunan 70 juta, adapun alm Marding merupakan anggota klp tani Masagena Ati Kel. Lalabatarilau meninggal akibat sakit.
Kedua Almarhum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dalam program SUTASOMA; singkatan dari Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera.
Sutasoma merupakan program inovatif dari Bupati Soppeng yang bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan kepada petani dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang murah Rp. 16.800 per bulan, petani Soppeng akan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan musibah meninggal dunia.
Wakil Bupati dalam kesempatannya mengutarakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini inovasi yang mulia. “Sutasoma ini dibentuk agar petani kita terlindungi, ditengah kondisi yang serba tidak menentu. Kami ingin melindungi petani kita agar terjamin jaminan sosial, ketika ada kecelakaan ada BPJamsostek yang menanggung sampai sembuh” ujar Wakil Bupati Soppeng.
Lebih lanjut Wabup Soppeng menyampaikan bahwa Inovasi Sutasoma ini telah mendapatkan penghargaan TOP 45 Pelayanan Publik Tingkat Nasional yang memiliki keunikkan non APBD serta Inovasi tersebut merupakan upaya dari Pemkab Soppeng bersama BPJAMSOSTEK untuk membangun kesadaran masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani terkait pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi petani sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa perlu kiranya saya mengajak para petani untuk menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandas Lutfi Halide.
Senada dengan Wakil Bupati, Ady, Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengutarakan jaminan sosial adalah hak normatif yang melekat pada setiap warga, dan untuk program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan kepada anggota kelompok tani yang dengan batasan maksimal usia pada saat pendaftaran yakni 65 tahun dan masih aktif berprofesi sebagai petani / pekebun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar